Negara Indonesia mempunyai pandangan yang
khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV
Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut
para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling
cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah KOPERASI. Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi
dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama
dan hasilnya juga untuk kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama.
“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung”
perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan
sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun
diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan
dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak
dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu
terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha
yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu
kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha
lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian
nasional.
Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini
belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola
lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat
dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati,
akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada
lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar
semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu
penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu
terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak
merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih
perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi
produksi, sementara di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan
khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan
dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan
dapat pula mencegah urbanisasi.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan
sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja
sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi
tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi
merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan
utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara
lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak
mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila
koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi
besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota
sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi
biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini
dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Sebagai contoh Pemerintah Indonesia
mengakui koperasi dan UKM sebagai pelaku usaha yang memberikan
kontribusi terhadap pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan.
Program yang dipaparkan lainnya adalah kebijakan pemerintah Indonesia
sendiri yang mendorong sektor koperasi dan UKM. Melalui gerakan koperasi
pemberdayaan koperasi akan dapat secara signifikan mengurangi
pengangguran. “Sekarang penganggugaran sisa 6,3 persen sedangkan
kemiskinan sisa 11,96 persen. Salah satu program keberpihakan adalah
kebijakan micro finance tentang kredit usaha rakyat bisa menyerap
7.8 juta nasabah. Dengan angka tersebut bisa dikatakan bahwa kemiskinan
bisa berkurang. Disamping itu Koperasi juga tidak hanya melihat dari
seberapa tinggi sales yang dihasilkan dari Koperasi itu tapi yang jauh
lebih penting adalah jumlah anggota yang diduduki tiap koperasi itu
sendiri dan benefit yang akan dirasakan oleh anggota yang bersangkutan.
Yang terpenting adalah Koperasi dapat memberikan manfaat yang besar
terhadapa para anggota koperasi tersebut, karena harus ingat tujuan
utama Koperasi adalah untuk mensejahterahkan anggotanya. Selain itu
pentingnya pendampingan dari hulu ke hilir yang dilakukan secara
konsisten, mulai dari membina, mendapatkan akses keuangan, proses
produksi hingga pemasaran.
Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai
Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar
utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi
yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi
penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak
yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan
apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit
usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi
kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa
yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di
Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas,
terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan
akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam
mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari
pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke
berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan
yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
Sumber :
http://mastugino.blogspot.com/2012/11/koperasi-dalam-perekonomian-indonesia.htmlhttp://www.suarapembaruan.com/ekonomidanbisnis/indonesia-dianggap-berhasil-dalam-sektor-koperasi-dan-ukm/27300
Tidak ada komentar:
Posting Komentar