Music

Senin, 25 Januari 2016

MANUSIA DAN KEADILAN



Daftar Isi
Kata Pengantar

Bab I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Bab II PEMBAHASAN
2.1 Manusia dan Keadilan
2.2 Kejujuran
2.3 Macam- macam Keadilan

Bab III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Kritik dan Saran

Daftar Pustaka















KATA PENGANTAR

          Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha ESA yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada penulis sehingga penulis berhasil menyelesaikan Makalah ini dengan tepat pada waktunya yang berjudul “Manusia Dan Keadilan” Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian Manusia Dan Keadilan

           Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

           Akhir kata, penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan senantiasa melancarkan segala usaha kita. Amin.









Bekasi, 15 Januari 2016



                                                                                                                             Penulis





BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

            Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing- masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing- masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut maka ia disebut tidak adil.
            Keadilan berasal dari kata adil yang artinya seimbang atau sama rata, Apakah di Negara kita sudah adil? Dalam berbagai tayangan di televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita. begitu banyaknya kepentingan para elite yang berkuasa sehingga sering kali terjadi tarik menarik kekuasaan, dan politik saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang diadakan hanya sekedar sebagai ajang untuk menarik kekuasaan,  bukan sebagai penyatuan visi indonesia. DPR bukanlah pencerminan dari apa yang diinginkan oleh masyarakat, melainkan aspirasi partai. Kata keadilan pun semakin tenggelam bilamana orang besar yang berkuasa memegang kendali hukum dan rakyat kecil yang tertindas.












BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Manusia Dan Keadilan

            Setiap kehidupan manusia dalam melakukan aktivitasnya pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami perlakuan yang adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan setiap harinya. Dimana setiap diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendalanya yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
            Menurut Plato, keadilan merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri dan  perasaanya dikendalikan oleh akal.
            Dan, Menurut secorates, keadilan merupakan proyeksi pada pemerintah karena  pemerintah adalah pemimpin pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak  pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

2.2 Kejujuran

            Jujur atau kejujuran berati apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuranimya, jujur berarti juga seseorang yang bersih hatinya dari  perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum, untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan  perbuatanya.
            Jujur berarti pula menepati janji atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun apa yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir dari kata-kata, padahal tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan oran lain. Jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta mensucikan, lagi pula membuat luhurnya budi pekerti. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta jangan pula mendusta, walaupun dustamu menguntungkan. Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai kenyataan yang ada, artinya orang itu berbuat benar.
            Orang bodoh yang jujur adalah lebih baik daripada orang pandai yang lancing. Barang siapa tidak dapat dipercaya tutur katanya atau tidak menepati janji dan kesanggupannya, termasuk golongan orang munafik sehingga tidak menerima belas kasihan Tuhan.
            Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan keajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.

2.3 Macam- macam keadilan

1. Keadilan legal atau keadilan moral
            Yaitu merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang mebuat dan menjadi kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.

2.Keadilan distributive
            Yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama. (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima.

3.Keadilan komutatif 
            Yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun dan ketertiban dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

            Keadilan meruapakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang. keadilan itu sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan
“protes” dengan caranya sendiri. Dan dengan cara itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam  bentuk apapun.
            Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak.

3.2 Kritik dan Saran

            Sebagai penulis yang menyusun makalah ini, penulis sangat memerlukan kritikan dan saran demi kesempurnaan penyusunan makalah yang selanjutnya agar bisa lebih bermanfaat dan lebih baik.












DAFTAR PUSTAKA

emil.staff.gunadarma.ac.id/.../bab7-manusia_dan_keadilan.pdf
Notowidagdo, rohiman, haji, “Ilmu Budaya Dasar Berdasarkan Al-qur’an dan Hadist”, rajawali pers, Jakarta, 2000
Mustofa, ahmad, “Ilmu Budaya Dasar”, Pustaka Setia, solo,1997

Tidak ada komentar:

Posting Komentar