Daftar Isi
Kata Pengantar
Bab I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bab II PEMBAHASAN
2.1 Manusia dan Keadilan
2.2 Kejujuran
2.3 Macam- macam Keadilan
Bab III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Kritik dan Saran
Daftar Pustaka
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
ESA yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada penulis sehingga penulis berhasil menyelesaikan Makalah ini
dengan tepat pada waktunya yang berjudul “Manusia
Dan Keadilan”
Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian “Manusia Dan Keadilan“.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang
bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis sampaikan terima kasih kepada semua
pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai
akhir. Semoga Tuhan senantiasa melancarkan segala usaha kita. Amin.
Bekasi,
15 Januari
2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang diartikan
sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua
orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing- masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing- masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelangggaran terjadap proporsi tersebut maka ia disebut tidak adil.
Keadilan berasal dari kata adil yang
artinya seimbang atau sama rata, Apakah di Negara kita sudah adil? Dalam
berbagai tayangan di televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan
kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita. begitu
banyaknya kepentingan para elite yang berkuasa sehingga sering kali terjadi
tarik menarik kekuasaan, dan politik saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang
diadakan hanya sekedar sebagai ajang untuk menarik kekuasaan, bukan
sebagai penyatuan visi indonesia. DPR bukanlah pencerminan dari apa yang
diinginkan oleh masyarakat, melainkan aspirasi partai. Kata keadilan pun
semakin tenggelam bilamana orang besar yang berkuasa memegang kendali hukum dan
rakyat kecil yang tertindas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Manusia Dan Keadilan
Setiap kehidupan manusia dalam
melakukan aktivitasnya pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang
sekali kita mengalami perlakuan yang adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan setiap harinya. Dimana setiap
diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat
jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak
kendalanya yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan
teknis hingga bahkan sikap moral.
Menurut Plato, keadilan merupakan proyeksi
pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal.
Dan, Menurut secorates, keadilan
merupakan proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pemimpin
pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga
negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu
adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
2.2
Kejujuran
Jujur atau kejujuran berati apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuranimya, jujur berarti juga seseorang
yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan
hukum, untuk itu dituntut
satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatanya.
Jujur berarti pula menepati janji
atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun apa
yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya
berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir dari kata-kata,
padahal tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan oran lain. Jujur
memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta mensucikan, lagi pula membuat
luhurnya budi pekerti. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat
menikammu, serta jangan pula mendusta, walaupun dustamu menguntungkan. Barang
siapa berkata jujur serta bertindak sesuai kenyataan yang ada, artinya orang
itu berbuat benar.
Orang bodoh yang jujur adalah lebih
baik daripada orang pandai yang lancing. Barang siapa tidak dapat dipercaya
tutur katanya atau tidak menepati janji dan kesanggupannya, termasuk golongan
orang munafik sehingga tidak menerima belas kasihan Tuhan.
Pada hakekatnya jujur atau kejujuran
dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya
sama hak dan keajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
2.3
Macam- macam keadilan
1. Keadilan
legal atau keadilan moral
Yaitu merupakan subtansi rohani umum
dari masyarakat yang mebuat dan menjadi kesatuannya. Dalam suatu masyarakat
yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling
cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karna
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
2.Keadilan
distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana
apabila hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan tidak sama. (justice is done when equals are treated equally).
Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus
menerima.
3.Keadilan
komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa
pertahun dan ketertiban dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan
merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Keadilan meruapakan pengakuan dan
perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun
tidak sewenang-wenang. keadilan itu sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan
seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil
maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan
“protes” dengan
caranya sendiri. Dan dengan cara itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan
seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk
apapun.
Kejujuran berarti apa yang dikatakan
seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan
apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu
reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun
tidak.
3.2 Kritik dan
Saran
Sebagai penulis yang menyusun makalah ini, penulis
sangat memerlukan kritikan dan saran demi kesempurnaan penyusunan makalah yang
selanjutnya agar bisa lebih bermanfaat dan
lebih baik.
DAFTAR
PUSTAKA
emil.staff.gunadarma.ac.id/.../bab7-manusia_dan_keadilan.pdf
Notowidagdo, rohiman, haji, “Ilmu
Budaya Dasar Berdasarkan Al-qur’an dan Hadist”, rajawali pers, Jakarta,
2000
Mustofa, ahmad, “Ilmu Budaya
Dasar”, Pustaka Setia, solo,1997
Tidak ada komentar:
Posting Komentar